Skip to main content
Siaran Pers

BNN KOTA BATU AMANKAN SEORANG OKNUM ASN

Dibaca: 22 Oleh 27 Feb 2019Desember 5th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional

BNN KOTA BATU AMANKAN SEORANG OKNUM ASN BNN KOTA BATU AMANKAN SEORANG OKNUM ASN

 

Batu, 27 Februari 2019

Kronologi penangkapanPada hari Selasa, 5 Februari 2019,BNN Kota Batu mendapat kan informasi dari warga bahwa ada peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di sekitar jalan Samadi Kota Batu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN Kota Batu melakukan penyelidikan selama kurang lebih 18 (delapan belas) hari.

Setelah mendapatkan profil lengkap target, petugas BNN Kota Batu menyusun strategi penangkapan.Pada hari Jumat, 22 Februari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB Petugas BNN Kota Batu melakukan penangkapan terhadap Sdr. AH di rumah kost di Jl. Samadi Gg.1 No.60 Ds. Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu. Pada saat penangkapan,tersangka tidak mau membuka pintu kamar dan kelihatan sibuk seperti membuang sesuatu (didugasabu) di kloset kamar mandi.sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu.

Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti berupa:

1. 1     (satu) plastik kecil dalam kotak berisi sabu ± 1,56 gram. Total 4,81 gram
2 1 (satu) plastik kecil dalam kotak berisi sabu ± 1, 68 gram.
3 2 (dua) plastik kecil dalam kotak berisi sabu ± 1, 57 gram.
4 1 buah HP XIAOMI 4X.
5 1 buah HP SAMSUNG J6.
6 1 (satu) klip plastik berisi ganja ± 8, 6 gram. Total 52, 97 gram
7 1 (satu)toples kecil berisi ganja ± 44, 37 gram.
8 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu.
9 1 (satu) buah timbangan digital merk PSH.
10 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ.
11 2 (dua) bungkus plastik berisi klip plastik kecil kosong.
12 1 (satu) set alat hisap sabu (bong).
13 Uang tunai Rp400.000, 00 dan Rp300.000, 00
14 1 (satu) buah ATM BCA.
15 1 (satu) bendel print out trasfer BCA.
 16 2 (dua) buah buku rekapan.
17 1 (satu) buah sedotan (sekop).
18 1 (satu) buah botol kecil berisi air alkohol.

 

Selanjutnya, tersangka dibawa kekantor BNN Kota Batu dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan,tersangka mengaku sebagai oknum ASN Pemerintah KotaBatu dan mulai menggunakan sabu semenjak lulus kuliah tetapi telah berhenti lama. Sekitar dua tahun lalu,aktif kembali menggunakan sabu karena sabagai pelarian dari masalah internal keluarga.

Ancaman Hukuman

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel