Badan Narkotika Nasional RI bersama Bawaslu RI telah bekerjasama untuk memastikan pengawasan Pemilu dilakukan di lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dan ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2020.
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Bawaslu Republik Indonesia, BNN Kota Batu dan Bawaslu Koa Batu menyusun perjanjian kerjasama di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut dilaksanakan serentak se-Jawa Timur antara BNN Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Provinsi Jawa TImur, diikuti oleh seluruh BNN Kabupaten/ Kota di Jawa Timur dan Bawaslu se-Jawa Timur.
Bertempat di ruang rapat BNN Kota Batu, pada hari Rabu, 12 Agustus 2020 dilaksanakan penandatanganan PKS yang dilaksanakan oleh Kepala BNN Kota Batu, Mudawaroh, dan Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rahman, ST.
Kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk menciptakan para pengawas Pemilu yang bebas dari ancaman bahaya narkoba dan pengawasan Pemilu dilakukan di lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal.
#hidup100persen
#stopnarkoba
#lawannarkoba
#kamudiasayatolaknarkoba