Pada Hari Jumat tanggal 12 juli Pukul 10 WIB BNN Kota Batu di asmPaikan Langsung Ibu Mudawaroh Selaku Kepala BNN Kota Batu Mengadakan Press Realese penangkapan penyalahguna narkoba.
Berdasarkan informasi masyarakat atas peredaran gelap Narkotika di wilayah Kota Batu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut. Dari hasil kegiatan tersebut, BNN Kota Batu melakukan ungkap kasus Narkotika, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas BNN Kota Batu telah melakukan penangkapan terhadap:
- Nama : NG
Alamat : Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu
- Nama : ID
Alamat : Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu
di rumah kontrakan Dsn. Segundu Ds. Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti:
1) 3 (tiga) plastik kecil berisi sabu sabu ± 2,36 gram.
2) 3 (tiga) buah alat hisap sabu sabu (bong).
3) 1 (satu) bendel sedotan berwarna putih.
4) 6 (enam) buah korek api.
5) 1 (satu) bendel pembersih telinga.
6) 1 (satu) buah kotak mika berisi potongan sedotan.
7) 1 (satu) buah Handphone merk VIVO.
8) 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG J4 PLUS.
Dari keterangan kedua tersangka pengedar dan pemakai Narkotika tersebut, diperoleh keterangan bahwa Narkotika tersebut berasal dari seseorang yang berinisial SNA (DPO) warga Kecamatan Bumiaji.
Saat ini anggota pemberantasan BNN Kota Batu masih melakukan upaya pengejaran terhadap DPO yang sudah diketahui identitasnya dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya.
Ancaman Hukuman
Tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun.