Skip to main content
Berita Utama

BNNP JATIM BERSAMA JAJARAN LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA DI SAMPANG MADURA

Dibaca: 2 Oleh 30 Apr 2025Mei 5th, 2025Tidak ada komentar
BNNP Jatim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba di Sampang

Komitmen Jawa Timur dalam memerangi narkoba semakin diperkuat melalui aksi nyata. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan deklarasi anti narkoba di Kabupaten Sampang, Selasa (29/4/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono, Bupati Sampang, Forkopimda, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, dan berbagai tokoh masyarakat lainnya.

Kegiatan dimulai dengan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian aparat terhadap kondisi sosial di daerah. Dalam sambutannya, Kepala BNNP Jatim menekankan bahwa Sampang pernah memiliki sejarah kelam dalam peredaran narkoba dan hal itu tidak boleh terulang kembali.

Kadiyono pun menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi lintas sektor tersebut. “Kami di jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur berkomitmen penuh mendukung pemberantasan narkoba. Semua lapas dan rutan di Jatim harus menjadi zona bebas narkoba,” tegasnya.

Momen penting dalam acara ini adalah pembacaan ikrar anti narkoba yang diikuti oleh seluruh tamu undangan, termasuk aparat pemerintah, pelajar, tokoh masyarakat, dan influencer muda. Suara bulat menolak narkoba menggema sebagai bentuk komitmen kolektif untuk melindungi generasi bangsa.

Tak berhenti di sana, penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala BNNP Jatim, Kapolda Jatim, Kepala Kejati Jatim, Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, dan pimpinan daerah lainnya menjadi simbol kekuatan bersama dalam menghadapi ancaman narkotika di Jawa Timur.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel