Skip to main content
Berita Utama

Launching Desa Bersinar Torongrejo

Dibaca: 112 Oleh 31 Des 2022Januari 9th, 2023Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
Konsep Otomatis

Konsep Otomatis

Kepala BNN Kota Batu menghadiri kegiatan Launching Desa Bersinar Desa Torongrejo Kec Junrejo Kota Batu.
Desa Bersinar Torongrejo adalah salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat Desa
yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat Desa Torongrejo,
yang memiliki tujuan meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan
fasilitas Desa Bersih Narkoba yang di kelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan berbasis pendayagunaan sumberdaya di Desa Torongrejo,
Demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Torongrejo

Konsep Otomatis

Konsep Otomatis


Pada kegiatan ini turut dihadiri oleh;
1. Kepala BNN Kota Batu;
2. Kepala Satreskoba Kota Batu;
3. Bakesbangpol Kota Batu;
4. Kepala Desa Torongrejo;
5. Camat Junrejo atau yang mewakili;
6. Tokoh Agama Desa Torongrejo;
7. Tokoh Masyarakat Desa Torongrejo;
8. BPD Desa Torongrejo;
9. Babinkamtibmas Kec Junrejo.
10. Babinsa Kec Junrejo.

Kegiatan ini diikuti oleh ±100 peserta masyarakat Desa Torongrejo yang terdiri dari:
1. Kelompok PKK Desa Torongrejo;
2. Forum Warga Desa Torongrejo;
3. Karang Taruna Desa Torongrejo.

Konsep Otomatis

Konsep Otomatis


Adapun susunan acara kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Pembukaan;
2. Tarian Selamat Datang oleh padepokan Gunung Wukir;
3. Doa dibacakan oleh Tokoh Agama Desa Torongrejo;
4. Sambutan Kepala Desa Torongrejo;
5. Sambutan Kepala BNN Kota Batu;
6. Sambutan Bakesbangpol Kota Batu;
7. Pemukulan Kentongan sebagai diresmikannya Launching Desa Bersinar Desa Torongrejo;
8. Penandatanganan Komitmen Bersama;
9. Penutup.

Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024,
Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Pemberdayaan masyarakat di kelurahan,
Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Agar terciptanya lingkungan yang aman, kondusif dan tertib bagi masyarakat desa Torongrejo,
sehingga masyarakat Desa Torongrejo bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel