Skip to main content
Berita Utama

PENGGELEDAHAN KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DESA PETUNGSEWU, KABUPATEN MALANG

Dibaca: 2 Oleh 24 Jun 2025Juli 1st, 2025Tidak ada komentar
PENGGELEDAHAN KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DESA PETUNGSEWU, KABUPATEN MALANG

Malang, 23 Juni 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bersama jajaran, dengan dukungan dari Bea Cukai Jawa Timur, telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penanganan kasus tindak pidana narkotika. Penggeledahan ini dilakukan di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Petungsewu, Kabupaten Malang, yang diketahui merupakan kediaman tersangka berinisial SF.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius BNN dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Timur. Tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai bergerak cepat berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif sebelumnya.

Namun, dalam proses penggeledahan yang berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum tersebut, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika. Meskipun demikian, proses hukum tetap akan dilanjutkan dan saat ini BNN Provinsi Jawa Timur bersama jajaran masih menunggu hasil penjaringan dan pengembangan informasi lebih lanjut dari Tim Pemberantasan.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba. Proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

#WarOnDrugs
#StopNarkoba
#BNNProvJatim
#BeaCukaiJatim
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel